Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Ruang Lingkup, AksaNews memahami Media Siber sebagai segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Kami memastikan badan hukum kami secara khusus bergerak di bidang pers, sesuai ketentuan Dewan Pers.   

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat (1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak, (2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, (3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai, (4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    Dalam dunia pendidikan, ini berarti jika ada tuduhan plagiarisme terhadap seorang profesor, AksaNews wajib menghubungi profesor tersebut sebelum berita tayang. Jika tidak bisa dihubungi dan kasusnya mendesak, kami akan memberi disclaimer.   

    AksaNews menyediakan ruang bagi publik untuk beropini dan berkomentar. Namun, kami menerapkan standar ketat, yaitu (1) Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in untuk mempublikasikan konten, (2) Pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan tidak memuat kebohongan, fitnah, sadis, cabul, serta tidak mengandung unsur SARA dan kebencian, (3) AksaNews memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus UGC yang melanggar hukum.

    Kami menggunakan kombinasi moderasi AI dan manual untuk menyaring kata-kata kasar atau ujaran kebencian sebelum komentar tampil (pre-moderation) atau segera setelah dilaporkan (post-moderation).

    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. AksaNews tidak akan menyembunyikan kesalahan. Jika kami salah data, kami akan membuat berita koreksi dengan judul yang jelas “KOREKSI” dan menautkannya ke berita awal.

    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan yang jelas.   

    Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel yang merupakan pesanan komersial akan dilabeli sebagai “Advertorial”, “Disponsori”, atau “Iklan”.

    Bermanfaat? Bagikan!